Pada tanggal 14 Agustus 2023 Nagari Lareh Nan Panjang Selatan
Musyawarah ini tidak hanya dihadiri oleh pihak yang terlibat namun juga dihadiri oleh oleh lembaga nagari lainnya seperti Bamus, LPM dan lembaga lainnya, pada pertemuan ini yang menjadi mediatornya adalah Wali Nagari Lareh Nan Panjang Selatan Zainal, S.S.T.Pi. Dalam pertemuan tersebut Mawardi menjelasakan kronologi sehingga Pamsimas Ampalu Tinggi memiliki hutang sekitar Rp. 24.500.000, dengan uraian uang pribadi Mawardi sebanyak Rp. 16.500.000 dan uang Kas Masjid Kalampaian sebanyak Rp.8.000.000.
Mawardi menjelaskan bahwa pada masa menjabat Wali Korong,adanya program Pamsimas yang masuk ke Korong Ampalu Tinggi pada tahun 2010 yang pada saat itu biayanya Rp. 11.000.000. Namun uang yang tersedia hanya Rp.3.000.000 dari kolektif masyarakat, besarnya kekurangan uang tersebut sehingga timbulnya ide untuk meminjam uang kas dari Masjid Kalampain sebesar Rp. 8.000.000 yang pada saat itu yang menjadi Ketua Pengurus Pamsimas adalah H.Salin, setelah dibayarkan kekurangan uang tersebut, akhirnya Pamsimas dapat berdiri di Korong Ampalu Tinggi. Namun Pamsimas tidak dapat beroperasi karena masih terdapat kekurangan salah satunya air tidak mengalir kerumah penduduk.
Melilhat permasalahan tersebut Mawardi sebagai Wali Korong Ampalu Tinggi memiliki inisiatif untuk memperbaiki Pamsimas tersebut agar masyarakat Korong Ampalu Tinggi tidak kekeringan lagi ketika musim kemarau. Perbaikan yang dilakukan oleh Mawardi ini dilakukan secara bertahap-tahap, dimulai untuk membeli minyak, perbaikan mesin, dan melakukan peningkatan jalan ke tempat sumber air Pamsimas, perbaikan yang dilakukan secara bertahap tersebut menelan uang pribadi Mawardi sebesai Rp.16.500.000. Uraian pengeluaran yang dilakukan oleh Mawardi di catat dengan tulisan tangan dalam buku folio yang serahkan kepada H.Salin dengan saksi Burahanudin (Sudah meninggal pada tahun 2012).
Dalam Rapat tersebut belum menemui titik terang, maka rapat dilanjutkan pada tanggal 25 Agustus 2023,
dengan agenda membawa alat bukti yang menunjukkan bahwa benar adanya hutang Pamsimas kepada Masjid Kalampaian dan Mawardi. Dalam musyawarah ini menemukan titik terang bahwa benar adanya hutang Pamsimas sebesar Rp. 8.000.000 berdasarkan keterangan saksi dan bersedia untuk dibayarkan. Sedangkan penyelesaian hutang kepada Mawardi berdasarkan kesepakatan rapat maka, diberikan waktu dari tanggal 25 Agustus - 20 September 2023 untuk menunjukkan catatan pengeluaran sebesar Rp. 16.500.000 disertai dengan saksi.